Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi memulai babak baru reformasi birokrasi dengan mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu, 24 September 2025. Peresmian ini dilakukan secara daring oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, bersamaan dengan 11 MPP lainnya di Indonesia.
Terletak strategis di Jalan Soekarno Hatta, Doko, fasilitas ini menjadi "gebrakan" Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi warga Kediri.
Integrasi Layanan Lintas Instansi
Sesuai amanat Perpres No. 89 Tahun 2021, MPP hadir sebagai solusi modern yang menyatukan berbagai layanan dari Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN/D, hingga sektor swasta. Masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi (mampir ke banyak kantor) untuk mengurus administrasi.
Daftar Layanan Unggulan
1. Kependudukan : E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
2. Perizinan Usaha: SIUP, TDP, IMB, dan berbagai izin lainnya melalui DPMPTSP.
3. Kesehatan: Vaksinasi dan penerbitan Surat Keterangan Sehat.
4. Kepolisian: Pengurusan SKCK dan laporan kehilangan.
5. Lainnya: Layanan pajak, retribusi daerah, hingga jasa notaris.
Saat ini, MPP telah mengintegrasikan 85 jenis layanan dari 21 instansi. Angka ini diproyeksikan segera meningkat menjadi 92 layanan dengan penambahan lima instansi baru, termasuk rencana penyediaan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Fasilitas Modern dan Ramah Pengguna
Demi menjamin kenyamanan pengunjung, MPP Kabupaten Kediri telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas standar nasional, antara lain:
1. Sistem Antrean Digital: Meminimalisir penumpukan dan memberikan kepastian waktu.
2. Infrastruktur Inklusif: Akses khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
3. Ruang Tunggu Nyaman: Desain layout yang intuitif dan petugas yang siap memandu warga.
Komitmen Transparansi dan Anti-Pungli
Selain kemudahan akses, MPP ini didesain sebagai benteng pertahanan melawan praktik pungutan liar (pungli). Dengan sistem digital yang terintegrasi, seluruh proses pelayanan memiliki standar tarif dan durasi yang jelas. Masyarakat bahkan dapat memantau progres dokumen mereka secara real-time, sehingga menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Hadirnya MPP ini diharapkan tidak hanya mempermudah warga secara administratif, tetapi juga mendongkrak daya saing ekonomi daerah melalui percepatan izin usaha bagi para pelaku ekonomi lokal.
Oleh : Alfiana Nur Halimah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar